Senin, 29 September 2014

Pemeriksaan akuntansi ( Audit )






·        Kantor terbesar akuntansi (Big Four)
*Ernest & Young
*Deloitte
*KPMG
*PwC = PriceWaterhouseCoopers

·        Audit : Pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi yg telah ditentukan dengan kriteria tertentu oleh pihak independent
·        Informasi
*Informasi yang dapat diukur ( Objektif )
                    Contohnya: Laporan Keuangan
*Informasi Lisan
                    -Kriteria Tertentu
                    -GAAP :General Accepted Acounting
                    -PSAK : Peraturan Standar Akuntansi

·        Pengumpul dan evaluasi yang mencakup :
*kesaksian pihak yg di audit
*komunikasi tertulis pihak luar
*observasi oleh auditor
*data elektronik dan data lain tentang transaksi

·        Tujuan Audit
* meminimalkan resiko informasi
*meminimalkan resiko kerugian
*Wajar tanpa pengecualian: penilaian audit harus diaudit oleh orang independent

·        Penyebab adanya resiko :
*jauhnya informasi
*adanya informasi bias
*data yang sangat banyak
*transaksi pertukaran yg sangat kompleks

·        Mengurangi resiko informasi :
*memverivikasi informasi
*menyediakan laporan keuangan yg telah di audit

Auditor -memeriksa dan mengevaluasi bukti  dibagi menjadi 2 yaitu informasi dan menetapkan criteria dan menghasilkan laporan yang diaudit untuk peningkatan informasi bagi pihak eksternal

·        Jasa Assurance
          jasa profesional independent yang meningkatkan kualitas informasi bagi  pengambil keputusan

·        Jenis-Jenis
1. Jasa atestasi : dimana KAP mengeluarkan laporan realibilitas suatu asersi yang di siapkan pihak lain
 *Kategori*
          * audit atas laporan keuangan
* pengendalian internal atas pelaporan keuangan
* review laporan keuangan
* teknologi informasi
* jasa astetasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2. Jasa assurance lain
3. Jasa non assurance :
          * jasa akuntansi dan pembukuan
* jasa pajak
* jasa konsultasi manejemen
* jasa penilaian resiko kecurangan dan tindakan ilegal

·        Jenis-Jenis Audit
1. Audit operasional atau audit atas evaluasi dan efektivitas kegiatan operasional
* audit gaji
* informasi : jumlah catatan gaji atau buka
* kriteria yg ditetapkan : standar perusahaan atas departemen penggajian
* bukti : laporan kesalahan catatan gaji dan biaya gaji
2. Audit ketaatan (compliance audit) menentukan apakah sesuai dengan :
* prosedur : catatan perusahaan
* informasi : ketentuan perjanjian pinjaman
* kriteria : laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
3. Audit laporan keuangan
* infoemasi : laporan keuangan
* kriteria : GAAP
* bukti : dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar

·        Jenis jenis Pekerjaan Auditor

1. Auditor Pemerintah
          Adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
2. Auditor Intern
          Adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

3. Auditor Independen atau Akuntan Publik
          Adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).

4. Auditor Pajak.
          Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan