·
Kantor terbesar akuntansi (Big Four)
*Ernest & Young
*Deloitte
*KPMG
*PwC = PriceWaterhouseCoopers
·
Audit : Pengumpulan dan evaluasi
bukti mengenai informasi yg telah ditentukan dengan kriteria tertentu oleh
pihak independent
·
Informasi
*Informasi yang dapat diukur ( Objektif )
Contohnya:
Laporan Keuangan
*Informasi Lisan
-Kriteria
Tertentu
-GAAP
:General Accepted Acounting
-PSAK
: Peraturan Standar Akuntansi
·
Pengumpul dan evaluasi yang mencakup :
*kesaksian pihak yg di audit
*komunikasi tertulis pihak luar
*observasi oleh auditor
*data elektronik dan data lain tentang transaksi
·
Tujuan Audit
* meminimalkan resiko informasi
*meminimalkan resiko kerugian
*Wajar tanpa pengecualian: penilaian audit harus diaudit oleh orang
independent
·
Penyebab adanya resiko :
*jauhnya informasi
*adanya informasi bias
*data yang sangat banyak
*transaksi pertukaran yg sangat kompleks
·
Mengurangi resiko informasi :
*memverivikasi informasi
*menyediakan laporan keuangan yg telah di audit
Auditor -memeriksa dan mengevaluasi bukti dibagi menjadi 2 yaitu informasi dan
menetapkan criteria dan menghasilkan laporan yang diaudit untuk peningkatan
informasi bagi pihak eksternal
·
Jasa Assurance
jasa
profesional independent yang meningkatkan kualitas informasi bagi pengambil keputusan
·
Jenis-Jenis
1. Jasa
atestasi : dimana KAP mengeluarkan laporan realibilitas suatu asersi yang di
siapkan pihak lain
*Kategori*
*
audit atas laporan keuangan
* pengendalian internal atas pelaporan keuangan
* review laporan keuangan
* teknologi informasi
* jasa astetasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan
2. Jasa
assurance lain
3. Jasa
non assurance :
*
jasa akuntansi dan pembukuan
* jasa pajak
* jasa konsultasi manejemen
* jasa penilaian resiko kecurangan dan tindakan ilegal
·
Jenis-Jenis Audit
1. Audit operasional
atau audit atas evaluasi dan efektivitas kegiatan operasional
* audit gaji
* informasi : jumlah catatan gaji atau buka
* kriteria yg ditetapkan : standar perusahaan atas departemen penggajian
* bukti : laporan kesalahan catatan gaji dan biaya gaji
2. Audit
ketaatan (compliance audit) menentukan apakah sesuai dengan :
* prosedur : catatan perusahaan
* informasi : ketentuan perjanjian pinjaman
* kriteria : laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor
3. Audit
laporan keuangan
* infoemasi : laporan keuangan
* kriteria : GAAP
* bukti : dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar
·
Jenis jenis Pekerjaan Auditor
1. Auditor
Pemerintah
Adalah
auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi
pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Auditor
Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Badan
Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah,
sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
Auditor
Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan
Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan
Pengawasan Daerah.
2. Auditor
Intern
Adalah
auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai
pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen
perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3. Auditor
Independen atau Akuntan Publik
Adalah
melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh
perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan
yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta
organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik
harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
4. Auditor
Pajak.
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dan penegakan hukum dalam
pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
(Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa
adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah
telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan